Di blog kali ini saya akan membahas tentang Hukum di Indonesia yang bersifat tajam kebawah tumpul keatas yang mempunyai pengertian bahwa hukum di Indonesia tajam kepada orang yang lemah dan tumpul kepada orang yang memiliki kuasa. Saya akan memberikan beberapa contoh kasus yang membuktikan pernyataan diatas tentang Ketidakadilan Hukum di Indonesia.

Memang benar hukum di Indonesia masih belum adil dan merata. Hukum di Indonesia sangatlah bertentangan dengan Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Nyatanya hal tersebut tidak dijalankan dengan benar di kehidupan saat ini.
Salah satu contoh kasus yang membuktikan bahwa hukum di Indonesia tajam kebawah, tumpul keatas adalah kisah nenek Asyani yang dihukum 1 tahun penjara, gara-gara mencuri kayu.
Nenek Asyani divonis bersalah setelah ia didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dijadikan tempat tidur. Tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, Nenek Asyani sempat meluapkan amarahnya. Ia membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa batang pohon jati yang ia tebang diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam.

Berbeda pula dengan kisah anak Menteri Perekonomian Republik Indonesia, Hatta Rajasa. Rasyid Amrullah Rajasa yang mengendarai mobil BMW-nya, menabrak mobil Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi. Kecelakaan ini menyebabkan 2orang tewas dan 8 lainnya luka-luka. Alhasil, meski dua pasal kecelakaan hingga menyebabkan korban luka ringan, korban meninggal dunia, dan kerusakan barang telah terpenuhi, hakim hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta.

Seorang nenek yang sudah berumur 63 tahun, dikenakan hukum penjara selama 1 tahun karena mencuri 2 batang pohon jati. Sedangkan seorang anak dari Menteri Perekonomian yang menyebabkan 2 orang meninggal hanya dikenakan hukum penjara 5 bulan. Inilah yang membuktikan bahwa hukum di Indonesia tajam kebawah, tumpul keatas.